Minggu, 18 November 2012

PRILAKU KONSUMEN


Mendefinisikan Inovasi Pelanggan

Saya sering ditanya apa yang saya maksud ketika saya menggunakan frase "Inovasi Pelanggan". Berikut penjelasan saya:
Inovasi pelanggan menggabungkan sejumlah konsep dan praktek-praktek yang membantu organisasi mengatasi tantangan pertumbuhan di usia pelanggan diberdayakan dan aktif (baik bisnis dan konsumen). Ini menuntut pendekatan baru untuk inovasi dan strategi pembuatan yang menekankan pengembangan kemampuan yang cepat, belajar cepat, eksperimen yang sedang berlangsung dan tingkat yang lebih besar dari kolaborasi nilai-penciptaan. Pelanggan inovasi dampak pada semua kegiatan berikut, fungsi dan disiplin:
Strategi pemasaran dan manajemen
Merek strategi dan manajemen
Strategi komunikasi
Pengalaman pelanggan desain dan pengiriman
Manajemen hubungan pelanggan
Layanan pelanggan desain dan manajemen mutu
Pasar-sensing dan pembelajaran konsumen
Pasar dan segmentasi pelanggan
Kreativitas dan manajemen pengetahuan termasuk riset pasar
Partner dan kolaborasi pelanggan
Organisasi keselarasan dan tujuan (nilai-nilai, perilaku dan keyakinan)
Inovasi strategi dan manajemen
Inovasi penilaian, pengukuran dan prioritas
Strategi pembuatan
Bagi saya inovasi pelanggan tidak hanya perspektif penting pada nilai-penciptaan namun strategi disiplin seluruh organisasi baru yang harus merangkul jika mereka ingin mengejar pertumbuhan sukses di masa depan. Dengan kata lain, inovasi pelanggan dampak cara mendasar dimana nilai dibuat dan pertumbuhan berkelanjutan.
Salah satu kesulitan yang saya temui ketika menjelaskan konsep adalah bahwa "Inovasi" kata tradisional dikaitkan dengan produk dan teknologi. Ada bagian di The Edge Hanya Berkelanjutan oleh Hagel dan Seely Brown yang fasih mendefinisikan Inovasi dari perspektif organisasi dan strategis yang lebih luas:
Kami menggarisbawahi pentingnya inovasi tapi kita menggunakan istilah yang lebih luas daripada sebagian besar eksekutif. Eksekutif biasanya berpikir dalam hal inovasi produk sebagai dalam menghasilkan gelombang berikutnya dari produk yang akan memperkuat posisi pasar. Tapi produk yang berhubungan dengan perubahan hanya satu bagian dari tantangan inovasi. Inovasi harus melibatkan kemampuan, sementara itu dapat terjadi pada tingkat produk dan jasa, juga dapat melibatkan inovasi proses dan bahkan inovasi model bisnis, seperti unik mengkombinasikan sumber daya, praktek dan proses untuk menghasilkan arus pendapatan baru. Sebagai contoh, Wal-Mart diciptakan kembali model bisnis ritel dengan mengerahkan format big-box ritel menggunakan jaringan logistik yang canggih sehingga bisa mengirimkan barang ke daerah pedesaan dengan harga yang lebih rendah.
Inovasi juga dapat bervariasi dalam lingkup, mulai dari perbaikan reaktif terhadap terobosan fundamental ... Salah satu wajah eksekutif tantangan terbesar adalah untuk mengetahui kapan dan bagaimana untuk melompat dalam inovasi kemampuan dan kapan harus bergerak cepat di sepanjang jalur yang lebih bertahap. Inovasi, seperti yang kita mengartikannya secara luas, akan membentuk sifat dari perusahaan dan hubungan di seluruh perusahaan, yang mengarah ke lanskap bisnis yang sangat berbeda.
Meskipun Hagel dan buku Seely Brown memberikan analisis besar kemampuan-bangunan dan mekanisme inovasi baru di tepi organisasi (melalui bentuk-bentuk baru yang dinamis perusahaan-perusahaan kolaborasi) dan spesialisasi, diskusi mereka sebagian besar menghilangkan pelanggan-perusahaan colloboration, perspektif inovasi terbuka . Tapi, dari pos Hagel yang terbaru dan artikel dalam Quarterly McKinsey, ini tampaknya seperti itu bisa menjadi subjek dari buku mereka berikutnya! Berikut adalah kutipan dari artikel:
Cocreation adalah mesin yang kuat untuk inovasi: bukannya membatasi untuk apa perusahaan dapat merancang dalam batas-batas mereka sendiri, sistem tarik membuang proses terbuka untuk peserta beragam, yang dapat mengambil masukan produk dan penawaran layanan di arah tak terduga yang melayani yang jauh lebih luas kebutuhan. Instant-messaging jaringan, misalnya, awalnya dipasarkan untuk remaja sebagai cara untuk berkomunikasi lebih cepat, namun para pedagang keuangan, di antara banyak orang lain, sekarang menggunakan mereka untuk memperoleh tepi dengan cepat bergerak pasar keuangan.

Contoh untuk innovativenss konsumen
Sebagai contoh, berdasarkan penelitian ini, Tellis, yang memiliki pengalaman meluncurkan produk baru melalui jasa lalu sebagai manajer pengembangan penjualan di Johnson & Johnson, direkomendasikan bahwa bisnis mempekerjakan "strategi air terjun" (yaitu, sebuah rilis country-to-negara yang berjenjang ) versus "strategi sprinkler" (semua pada satu waktu) untuk produk baru, pastikan untuk pendekatan mereka bervariasi tergantung pada negara dan kategori produk.

Pemerintah dapat menerapkan penelitian ini ketika memperkenalkan produk baru, seperti mobil hemat bahan bakar, dan pelayanan kepada warganya. "Studi ini mengatakan kepada mereka siapa yang harus menargetkan pertama di mana daerah," kata Tellis.

Konsultan manajemen perusahaan AT Kearney didanai pengumpulan data penelitian, sementara Don Murray, ketua eksekutif Profesional Global Resources, menyediakan hibah tahunan kepada USC Marshall Pusat Inovasi Global, yang dibayar untuk analisis data.

Kompulsif Konsumsi Konsumen
O'Guinn & Faber (1989:148) mendefinisikan konsumsi kompulsif sebagai "respon terhadap drive tak terkendali atau keinginan untuk mendapatkan, menggunakan atau mengalami perasaan, substansi atau kegiatan yang mengarah individu untuk berulang-ulang terlibat dalam perilaku yang pada akhirnya akan menyebabkan kerusakan kepada individu dan / atau orang lain "Penelitian. telah dilakukan untuk memberikan gambaran fenomenologis untuk menentukan apakah membeli kompulsif adalah bagian dari konsumsi kompulsif atau tidak. Kesimpulan setelah menganalisa data kualitatif dan kuantitatif menyatakan bahwa perilaku belanja kompulsif menyerupai banyak perilaku konsumsi lainnya seperti perjudian kompulsif kompulsif, kleptomania dan gangguan makan (O 'Guinn & Faber, 1989:147). Hassay & Smith (1996) memegang pandangan yang sama dan mengacu pada perilaku belanja kompulsif sebagai bentuk konsumsi kompulsif juga. Selain ciri-ciri kepribadian, faktor motivasi juga memainkan peran penting dalam menentukan kesamaan antara pembeli kompulsif dan konsumen normal. Menurut O'Guinn & Faber (1989:150), jika membeli kompulsif mirip dengan perilaku kompulsif lainnya itu harus dimotivasi oleh "pengentasan kecemasan atau ketegangan melalui perubahan tingkat gairah atau harga diri ditingkatkan, daripada keinginan untuk bahan akuisisi. "Hassay & Smith (1996) juga setuju dengan kesimpulan di atas dan menyimpulkan dari penelitian mereka yang" membeli kompulsif dimotivasi oleh akuisisi bukan akumulasi. "

Contoh Konsumen Kompulsif Konsumsi
Contoh termasuk belanja tak terkendali, perjudian, selain obat, alkoholisme dan berbagai makanan dan gangguan makan.
Hal ini jelas berbeda dari pembelian impulsif yang merupakan fase sementara dan berpusat pada produk tertentu pada saat tertentu. Dalam membeli Sebaliknya kompulsif adalah perilaku abadi yang berpusat pada proses pembelian, bukan pembelian sendiri.
 

Konsumen Etnosentrisme
berasal dari konsep psikologis yang lebih umum dari etnosentrisme.
Pada dasarnya, orang etnosentris cenderung memandang kelompok mereka sebagai superior dari orang lain.
Dengan demikian, mereka memandang kelompok lain dari perspektif mereka sendiri, dan menolak orang-orang yang berbeda dan menerima orang-orang yang mirip (Netemeyer et al, 1991;. Shimp & Sharma, 1987). Hal ini, pada gilirannya, berasal dari teori-teori sosiologi sebelumnya di-kelompok dan keluar-kelompok (Shimp & Sharma, 1987). Etnosentrisme, maka secara konsisten ditemukan, adalah normal untuk kelompok-ke-keluar kelompok (Jones, 1997; Ryan & Bogart, 1997).
Etnosentrisme konsumen khusus mengacu pada pandangan etnosentris yang diselenggarakan oleh konsumen di satu negara, dalam kelompok, terhadap produk dari negara lain, keluar-kelompok (Shimp & Sharma, 1987). Konsumen mungkin percaya bahwa itu tidak tepat, dan bahkan mungkin tidak bermoral, untuk membeli produk-produk dari negara lain.
Pembelian produk asing dapat dipandang sebagai tidak layak karena biaya pekerjaan domestik dan melukai ekonomi.
Pembelian produk asing bahkan dapat dilihat sebagai hanya patriotik (Klein, 2002; Netemeyer et al, 1991;. Sharma, Shimp, & Shin, 1995; Shimp & Sharma, 1987).

Contoh etnosentrisme konsumen
Sebagai contoh, menurut Burton (2002) dan Quellet (2007), konsumen prihatin dengan identitas budaya mereka, nasional dan etnis semakin dalam dunia yang lebih saling berhubungan. Beberapa konsumen meneliti menetapkan bahwa orang membuat keputusan pembelian mereka pada isyarat informasi. Isyarat informasi dapat intrinsik (misalnya, desain produk) dan ekstrinsik (misalnya, nama merek, harga) (Olson, 1977; Jacoby, 1972). Tetapi isyarat ekstrinsik kemungkinan akan digunakan dalam ketiadaan isyarat intrinsik atau ketika penilaian mereka tidak mungkin (Jacoby, Olson dan Kapten Haddock, 1971; Olson, 1977; Jacoby, 1972; Jacoby, Szybillo dan Busato-Schach, 1977; Gerstner, 1985). Juga, menurut penelitian beberapa, ia berpikir bahwa ada hubungan antara sikap terhadap produk pengecer asing 'dan beberapa karakteristik demografi seperti jenis kelamin, pendidikan, pendapatan dan usia.
Ketika melakukan penelitian ini, itu bertujuan untuk menentukan sikap konsumen terhadap produk pengecer asing '. Penelitian ini dimulai dengan tinjauan literatur yang mencakup ritel internasional di Turki, sikap terhadap pembelian 'produk (general review), pengaruh usia dan tingkat pendidikan pada sikap, pengaruh etnosentrisme konsumen terhadap sikap terhadap pengecer asing pengecer asing produk masing-masing. Kedua, metodologi bagian yang memiliki penjelasan tentang bagaimana penelitian ini dilakukan, disajikan. Kemudian, temuan yang berasal dari hasil kuesioner dan yang SPSS analisis, disajikan. Pada tahap terakhir dari penelitian, diskusi, keterbatasan, dan penelitian masa depan dibahas.

Sumber:
http://chrislawer.blogs.com/chris_lawer/2005/10/defining_custom.html
http://www.businessteacher.org.uk/free-marketing-essays/compulsive-buying/
http://en.wikipedia.org/wiki/Consumer_ethnocentrism
http://mel-mel-liana.blogspot.com/2012/11/defining-customer-innovation.html

Minggu, 11 November 2012

EVALUASI ALTERNATIF SEBELUM PEMBELIAN


EVALUASI ALTERNATIF SEBELUM PEMBELIAN


EVALUASI ALTERNATIF SEBELUM PEMBELIAN

Proses Pengambilan Keputusan Pada Konsumen
Setelah konsumen menerima pengaruh dalam kehidupannya maka mereka sampai pada keputusan membeli atau menolak produk. Pemasar dianggap berhasil kalau pengaruh-pengaruh yang diberikannya menghasilkan pembelian dan atau dikonsumsi oleh konsumen. Keputusan konsumen, tingkatan-tingkatan dalam pengambilan keputusan, serta pengambilan keputusan dari sudut pandang yang berbeda bukan hanya untuk menyangkut keputusan untuk membeli, melainkan untuk disimpan dan dimiliki oleh konsumen.
Konsep Keputusan
Keputusan adalah suatu pemilihan tindakan dari dua atau lebih pilihan alternatif. Bila seseorang dihadapkan pada dua pilihan, yaitu membeli dan tidak membeli tapi memilih membeli, maka dia ada dalam posisi membuat keputusan. Semua orang mengambil keputusan setiap hari dalam hidupnya tanpa disadari. Dalam proses pengambilan keputusan, konsumen harus melakukan pemecahan masalah dalam kebutuhan yang dirasakan dan keinginannya untuk memenuhi kebutuhan dengan konsumsi produk atau jasa yang sesuai.


Aspek-Aspek Pemilihan Keputusan:

• Produk yang murah – Produk yang lebih mahal
• Pembelian yang sering – Pembelian yang jarang
• Keterlibatan rendah – Keterlibatan tinggi
• Kelas produk dan merek kurang terkenal- Kelas produk dan merek terkenal
• Pembelian dengan pertimbangan dan – Pembelian dengan pertimbangan
• pencarian yang kurang matang. dan pencarian intensif

Analisis Pengambilan Keputusan oleh Konsumen
Ada empat sudut pandang dalam menganalisis pengambilan keputusan konsumen, yaitu :
1. )Sudut Pandang Ekonomis
Konsumen sebagai orang yang membuat keputusan secara rasional, yang mengetahuisemua alternative produk yang tersedia dan harus mampu membuat peringkat dari setiap alternative yang ditentukan dipertimbangkan dari kegunaan dan kerugiannya serta harus dapat mengidentifikasikan satu alternatif yang terbaik, disebut economic-man.

2.) Sudut Pandang Kognitif
Konsumen sebagai cognitive man atau sebagai problem solver. Kosumen merupakan pengolah informasi yang selalu mencari dan mengevaluasi informasi tentang produk dan gerai. Pengolah informasi selalu berujung pada pembentukan pilihan, terjadi inisiatif untuk membeli atau menolak produk. Cognitive man berdiri di antara economic man dan passive man, seringkali cognitive man punya pola respon terhadap informasi yang berlebihan dan seringkali mengambil jalan pintas, untuk memenuhi pengambilan keputusannya (heuristic) pada keputusan yang memuaskan.


3.) Sudut Pandang Emosianal
Menekankan emosi sebagai pendorong utama, sehingga konsumen membeli suatu produk. Favoritisme buktinya seseorang berusaha mendapatkan produk favoritnya, apapun yang terjadi. Benda-benda yang menimbulkan kenangan juga dibeli berdasarkan emosi.
anggapan emotional man itu tidak rasional adalah tidak benar. Mendapatkan produk yang membuat perasaannya lebih baik merupakan keputusan yang rasional.
Model Sederhana Untuk Menggambarkan Pengambilan Keputusan Konsumen.


Pengaruh Eksternal
Usaha-usaha pemasaran pemasaran Lingkungan social budaya, seperti :
• keluarga
• sumber informal
• sumber non komersial
• kelas social
• budaya dan sub budaya


Pengambilan Keputusan Pada Konsumen
a. Sadar akan kebutuhan
b. Mencari sebelum membeli
c. Mengevaluasi alternatif


Area psikologis
a. Motivasi
b. Persepsi
c. Pembelajaran
d. Kepribadian
e. Sikap


Perilaku Setelah Keputusan Pembelian
a. Percobaan
b. Pembelian ulang


TIGA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN KONSUMEN

1. Konsumen Individu
Pilihan merek dipengaruhi oleh kebutuhan konsumen, persepsi atas karakteristik merek, dan sikap ke arah pilihan. Sebagai tambahan, pilihan merek dipengaruhi oleh demografi konsumen, gaya hidup, dan karakteristik personalia.

2. Pengaruh Lingkungan
Lingkungan pembelian konsumen ditunjukkan oleh budaya (norma kemasyarakatan, pengaruh kedaerahan atau kesukuan), kelas sosial (keluasan grup sosial ekonomi atas harta milik konsumen), grup tata muka (teman, anggota keluarga, dan grup referensi) dan faktor menentukan yang situasional (situasi dimana produk dibeli seperti keluarga yang menggunakan mobil dan kalangan usaha).

3. Marketing strategy
Merupakan variabel dimana pemasar mengendalikan usahanya dalam memberitahu dan mempengaruhi konsumen. Variabel-variabelnya adalah barang, harga, periklanan dan distribusi yang mendorong konsumen dalam proses pengambilan keputusan. Pemasar harus mengumpulkan informasi dari konsumen untuk evaluasi kesempatan utama pemasaran dalam pengembangan pemasaran. Kebutuhan ini digambarkan dengan garis panah dua arah antara strategi pemasaran dan keputusan konsumen dalam gambar 1.1 penelitian pemasaran memberikan informasi kepada organisasi pemasaran mengenai kebutuhan konsumen, persepsi tentang karakteristik merek, dan sikap terhadap pilihan merek. Strategi pemasaran kemudian dikembangkan dan diarahkan kepada konsumen.

Sumber : http://vina-20.blogspot.com/2011/10/evaluasi-alternatif-sebelum-pembelian.html

Minggu, 14 Oktober 2012

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Langkah-langkah dalam proses pengambilan keputusan
Menurut Herbert A. Simon, Proses pengambilan keputusan pada hakekatnya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu :
Kegiatan Intelijen
Menyangkut pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
Kegiatan Desain
Tahap ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.
Kegiatan Pemilihan
Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternatif yang tersedia.
Sedangkan menurut Scott dan Mitchell, proses pengambilan keputusan meliputi :
Proses pencarian/penemuan tujuan
Formulasi tujuan
Pemilihan Alternatif
Mengevaluasi hasil-hasil
Pendekatan konperhensif lainnya adalah dengan menggunakan analisis sistem, menurut ELBING ada lima langkah dalam proses pengambilan keputusan :
Identifikasi dan Diagnosa masalah
Pengumpulan dan Analisis data yang relevan
Pengembangan dan Evaluasi alternative alternative
Pemilihan Alternatif terbaik
Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap hasil-hasil



Model-model Pengambilan keputusan
Model Perilaku Pengambilan keputusan


Model Ekonomi, yang dikemukakan oleh ahli ekonomi klasik dimana keputusan orang itu rasional, yaitu berusaha mendapatkan keuntungan marginal sama dengan biaya marginal atau untuk memperoleh keuntungan maksimum
Model Manusia Administrasi, Dikemukan oleh Herbert A. Simon dimana lebih berprinsip orang tidak menginginkan maksimalisasi tetapi cukup keuntungan yang memuaskan


Model Manusia Mobicentrik, Dikemukakan oleh Jennings, dimana perubahan merupakan nilai utama sehingga orang harus selalu bergerak bebas mengambil keputusan
Model Manusia Organisasi, Dikemukakan oleh W.F. Whyte, model ini lebih mengedepankan sifat setia dan penuh kerjasama dalam pengambilan keputusan


Model Pengusaha Baru, Dikemukakan oleh Wright Mills menekankan pada sifat kompetitif
Model Sosial, Dikemukakan oleh Freud Veblen dimana menurutnya orang seringb tidak rasional dalam mengambil keputusan diliputi perasaan emosi dan situsai dibawah sadar.


Model Preskriptif dan Deskriptif
Fisher mengemukakan bahwa pada hakekatnya ada 2 model pengambilan keputusan, yaitu :Model Preskriptif
Pemberian resep perbaikan, model ini menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan.


Model Deskriptif
Model ini menerangkan bagaimana kelompok mengambil keputusan tertentu.
Model preskriptif berdasarkan pada proses yang ideal sedangkan model deskriptif berdasarkan pada realitas observasi.
Disamping model-model diatas (model linier) terdapat pula model Spiral dimana satu anggota mengemukakan konsep dan anggota lain mengadakan reaksi setuju tidak setuju kemudian dikembangkan lebih lanjut atau dilakukan “revisi” dan seterusnya.




Teknik-teknik Pengambilan Keputusan
Teknik KreatifBrainstorming
Berusaha untuk menggali dan mendapatkan kreatifitas maksimum dari kelompok dengan
memberikan kesempatan para anggota untuk melontarkan ide-idenya.
Synectics
Didasarkan pada asumsi bahwa proses kreatif dapat dijabarkan dan diajarkan, dimaksudkan untuk meningktakan keluaran (output) kreatif individual dan kelompok.



Langkah-langkah dalam proses pengambilan keputusan
Menurut Herbert A. Simon, Proses pengambilan keputusan pada hakekatnya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu :
Kegiatan Intelijen
Menyangkut pencarian berbagai kondisi lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
Kegiatan Desain
Tahap ini menyangkut pembuatan pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin dilakukan.
Kegiatan Pemilihan
Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu dari alternatif yang tersedia.
Sedangkan menurut Scott dan Mitchell, proses pengambilan keputusan meliputi :
Proses pencarian/penemuan tujuan
Formulasi tujuan
Pemilihan Alternatif
Mengevaluasi hasil-hasil
Pendekatan konperhensif lainnya adalah dengan menggunakan analisis sistem, menurut ELBING ada lima langkah dalam proses pengambilan keputusan :
Identifikasi dan Diagnosa masalah
Pengumpulan dan Analisis data yang relevan
Pengembangan dan Evaluasi alternative alternative
Pemilihan Alternatif terbaik
Implementasi keputusan dan Evaluasi terhadap hasil-hasil


contoh kasus
Metode pengambilan keputusan ini seringkali digunakan oleh para pemimpin otokratik atau dalam kepemimpinan militer. Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, dalam arti ketika kelompok tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memutuskan apa yang harus dilakukan. Selain itu, metode ini cukup sempurna dapat diterima kalau pengambilan keputusan yang dilaksanakan berkaitan dengan persoalan-persoalan rutin yang tidak mempersyaratkan diskusi untuk mendapatkan persetujuan para anggotanya.
Namun demikian, jika metode pengambilan keputusan ini terlalu sering digunakan, ia akan menimbulkan persoalan-persoalan, seperti munculnya ketidak percayaan para anggota kelompok terhadap keputusan yang ditentukan pimpinannya, karena mereka kurang bahkan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan akan memiliki kualitas yang lebih bermakna, apabila dibuat secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh anggota kelompok,daripada keputusan yang diambil secara individual.


Tipe-tipe proses pengambilan keputusan
Tipe Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.
Keputusan dibagi dalam 3 tipe :
(1) Keputusan terprogram/keputusan terstruktur : keputusan yg berulang2 dan rutin, sehingga dapt diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pd manjemen tkt bawah. Co:/ keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang,dll.
(2) Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur : keputusan yg sebagian dpt diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tdk terstruktur. Keputusan ini seringnya bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan2 serta analisis yg terperinci. Co:/ Keputusan membeli sistem komputer yg lebih canggih, keputusan alokasi dana promosi.
(3) Keputusan tidak terprogram/ tidak terstruktur : keputusan yg tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tdk terstruktur tdk mudah untuk didapatkan dan tdk mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar.


 Faktor-faktor yang mempengaruhi pemecahan masalah antara lain :
1)     Trial & error : Coba dan salah. Cara ini merupakan metode yang paling rendah tingkatannya, dilakukan oleh orang yang belum pernah mengalami/ mengenal dan belum tahu sama sekali. Dalam keperawatan ini sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan.
Contohnya : ada klien panas, dicoba diurut, dicoba diberi makan, dicoba ditiup, tdk berhasil dicoba diberi minum, dibuka baju, diberi kompres sampai berhasil panasnya turun, dll.
2)     Intuisi : penyelesaian masalah dengan intuisi atau naluri/ bisikan hati. Penyelesaian dengan cara ini kurang dianjurkan dalam metode ilmiah, karena tidak mempunyai dasar ilmiah.   Kadang-kadang metode ini juga dapat memberikan jalan keluar bila intuisi ini berdasarkan analisis atau pengalaman, dan pengetahuan yang dimiliki.
3)     Nursing process : Proses keperawatan merupakan suatu langkah penyelesaian masalah yang sistematis dan didukung oleh rasionalisasi secara ilmiah meliputi : pengkajian, perencanaan, implementasi dan evaluasi yang merupakan suatu siklus untuk mengatasi masalah yang terjadi pada klien.
4)     Scientifik methode/Research Process  : Proses riset/ penelitian merupakan suatu penyelesaian masalah berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan logika, dengan pendekatan yang sistemati


Tipe-tipe proses pengambilan keputusan
Tipe Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.
Keputusan dibagi dalam 3 tipe :
(1) Keputusan terprogram/keputusan terstruktur : keputusan yg berulang2 dan rutin, sehingga dapt diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pd manjemen tkt bawah. Co:/ keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang,dll.
(2) Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur : keputusan yg sebagian dpt diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tdk terstruktur. Keputusan ini seringnya bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan2 serta analisis yg terperinci. Co:/ Keputusan membeli sistem komputer yg lebih canggih, keputusan alokasi dana promosi.
(3) Keputusan tidak terprogram/ tidak terstruktur : keputusan yg tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tdk terstruktur tdk mudah untuk didapatkan dan tdk mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar.



Faktor-faktor yang mempengaruhi pemecahan masalah antara lain :
1)     Trial & error : Coba dan salah. Cara ini merupakan metode yang paling rendah tingkatannya, dilakukan oleh orang yang belum pernah mengalami/ mengenal dan belum tahu sama sekali. Dalam keperawatan ini sangat berbahaya dan tidak boleh dilakukan.
Contohnya : ada klien panas, dicoba diurut, dicoba diberi makan, dicoba ditiup, tdk berhasil dicoba diberi minum, dibuka baju, diberi kompres sampai berhasil panasnya turun, dll.
2)     Intuisi : penyelesaian masalah dengan intuisi atau naluri/ bisikan hati. Penyelesaian dengan cara ini kurang dianjurkan dalam metode ilmiah, karena tidak mempunyai dasar ilmiah.   Kadang-kadang metode ini juga dapat memberikan jalan keluar bila intuisi ini berdasarkan analisis atau pengalaman, dan pengetahuan yang dimiliki.
3)     Nursing process : Proses keperawatan merupakan suatu langkah penyelesaian masalah yang sistematis dan didukung oleh rasionalisasi secara ilmiah meliputi : pengkajian, perencanaan, implementasi dan evaluasi yang merupakan suatu siklus untuk mengatasi masalah yang terjadi pada klien.
4)     Scientifik methode/Research Process  : Proses riset/ penelitian merupakan suatu penyelesaian masalah berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan logika, dengan pendekatan yang sistematis
http://lista.staff.gunadarma.ac.id
http://sugenk.staff.gunadarma.ac.id
http://riend88.wordpress.com
http://www.wattpad.com/4248480-pengertian-perilaku-konsumen-tipe-tipe-proses
http://maryamspkom.wordpress.com/2012/09/27/ho-hub-pemecahan-masalah-dgn-berpikir-kritis/

Rabu, 13 Juni 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.






















DAFTAR ISI


Kata Pengantar………………………………..……………………………………i
Daftar Isi…………………………………………………………………………..ii
Bab I :
A) Pendahuluan…………………………………………………………… … … 1

Bab II : Pembahasan
A) Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara…..…………….......................2
1) Pengertian Hak …………..…………...…………………...……… … … … ...3
2) Pengertian Kewajiban …………..…....…………………...…………………...4
3) Pengertian Warga Negara..…………...…………………...…………………...5
B) Asas Kewarganegaraan………………………..……………………………....6
C) Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945...………………………...7

Bab III : Penutup
A) Kesimpulan………………………………………………………….............8
B) Saran…………………………………………………………………………9
Referensi………………………………………………………………………10

























BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.













BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT


A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA

1) Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2) Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

3) Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.









B. ASAS KEWARGANEGARAAN

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).










2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:

a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.


Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.






















C. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945

• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis, dan
2) Formil dan Materiil.
























Hak Warga Negara Indonesia

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).








Kewajiban Warga Negara Indonesia

- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”



HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.






BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.


Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.






































B. SARAN

Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.




































DAFTAR PUSTAKA

Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.

http://www.infid.org/newinfid/files/penggusurandki.pdfhttp://netsains.com/2009/07/mengembalikan-hak-hak-warga-negara/ , http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/
http://one.indoskripsi.com/node/3291