Rabu, 11 April 2012

POLITIK DAN STRATEGI



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Salam dan salawat kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang merupakan tauladan bagi kaum muslimin dimuka bumi ini. Walaupun berbagai macam tantangan yang dihadapi, tapi semua itu telah memberikan pengalaman yang berharga untuk dijadikan pelajaran dimasa yang akan datang.











DAFTAR ISI 




Kata Pengantar………………………………………………………………………………I
Daftar Isi…………………………………………………………………………………….  II
Pendahuluan………………………………………………………………………………....  III
Isi……………………………………………………………………………... IV
Penutup……………………………………………………………………………V 
Kesimpulan…………………………………………………………………………VI
Daftar Pusaka………………………………………………………………………....VII







PENDAHULUAN

Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akandicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambillangkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat denganmencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era inimasyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strateginasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, gunamewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaanUUD 1945.Dalam makalah kali ini kami akan membahas politik dan strategi nasionalyang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurutUUD 1945. Sejak tahun 1985 yang telah berkembang di pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang merupakan ³suprastruktur politik´.Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai ³infrastruktur politik´, yangmencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dankelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harusdapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan






PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian  Politik 
Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu
politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy).
Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan.
Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.

Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.     Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga               pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa

2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.



3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.

4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer

5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.

6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.

7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga
kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
















KONSTITUSI
Konstitusi (bahasa Latinconstitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
§  Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)

PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi.
·        Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk
kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
A. pengertian konstitusi menurut para ahli
1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
 Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua   organisasi yang ada di dalam negara.
 o Konstitusi sebagai bentuk Negara
 o Konstitusi sebagai faktor integrasi
 o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam    Negara
 b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya


B. tujuan konstitusi yaitu:
 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.


C. Nilai konstitusi yaitu:

1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.

3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.











SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN


A.   Pengertian sistem Politik

1. Pengertian Sistem
 Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

 2. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ).

Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,

Sistem ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo (1972), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu negara  terdapat kebijakan-kebijakan umum (public polocies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.
Sistem ketatanegaraan Indonesia mengikuti konsep negara hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
· Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
· Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
· Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
· Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
Anak-anak termasuk bagian dari rakyat. Untuk itu, Ilmu politik khususnya ketatanegaraan perlu diberikan pada anak-anak mulai di Sekolah Dasar agar mereka belajar bagaimana kejadian-kejadian di dalam pemerintahan negaranya berpengaruh pada kehidupan mereka, dan juga belajar untuk berpartisipasi di dalam sistem politik negaranya.
Dengan dasar tersebut, maka kami mengganggap ketatanegaraan sangat penting dipahami, sehingga kami mengambil untuk judul makalah yaitu,


B. Permasalahan  Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sebenarnya, ada tiga hal yang masih luput dari analisis banyak kalangan dalam membicarakan sistem ketatanegaraan Indonesia di sekolah dasar. Pertama, tentang pemberdayaan guru. Bagi penulis, pemberdayaan para guru merupakan faktor kunci jika pendidikan ketatanegaraan Indonesia di sekolah  masih dianggap penting. Alasannya, jika guru tidak memiliki keterampilan untuk mengubah paradigma pola mengajar sekaligus tidak bisa mengelola kelas dengan baik, niscaya ilmu segudang yang ada di kepalanya tidak bisa ditransfer dengan baik ke siswa didiknya. Dengan kata lain, pemberdayaan guru untuk memiliki keterampilan agar mampu mengubah paradigma pola mengajar sangat signifikan dengan mutu pendidikan yang diharapkan.
            Keteranpilan mengajar ini sangat penting dimiliki seorang guru, terutama dalam mengkaji, menganalisis dan memilih materi ketatanegaraan yang masih abstrak ini. Dalam memilih bahan ajar, keterampilan guru juga memegang peranan penting. Saat ini masih banyak buku-buku bahan ajar PKn yang isinya tidak sesuai dengan materi ketatanegaraan Indonesia di SD. Bahkan masih ada pihak penerbit yang berusaha agar buku-buku yang salah itu tetap dipakai dalam pembelajaran di SD. Upaya para penerbit nakal ini, dilakukan dengan berbagai cara, antara lain  dengan menjalin kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan.
Kedua, kesejahteraan guru yang jauh dari sejahtera akan sangat berpengaruh pada keseriusan kerjanya. Konsekuensinya-secara psikologis-mudah dijelaskan; seorang guru bantu yang memperoleh upah Rp 400.000-Rp 500.000 per bulan, mustahil bisa menunjukkan seluruh kompetensinya sebagai seorang guru yang berdedikasi tinggi, disiplin, berwibawa, dan cerdas di depan siswa didiknya. Upah kerja paling minim itu, membuat guru tidak dapat mengikuti perkembangan informasi baru terkait dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, dengan minimnya gaji, guru tidak bisa konsentrasi pada pekerjaannya, malah membagi perhatian ke pekerjaan lain di luar jam sekolah, mulai dari nggeles siswanya sendiri, menjadi sopir angkot, tukang ojek, hingga sebagai agen togel. Bahkan, mengajar, oleh sebagian guru dilakukan “asal bapak senang” (ABS), sepadan dengan mengajar “asal-asalan” yang tak mencurahkan seluruh kompetensi dari dalam dirinya. Akibatnya, siswa akan menjadi korban dengan keadaan seperti itu. Siswa akan mendapatkan pelajaran yang keliru dari guru dengan cara mengajar yang asal-asalan . Dan bahayanya, hal itu akan terus tertanam dalam benak siswa, kalau tidak ada yang meluruskannya.
Guru yang tidak dapat mengtikuti perkembangan informasi dan teknologi, serta tidak bisa konsentrasi pada pekerjaannya, dianggap sebagai orang yang “gaptek” alias gagap teknologi. Akibatnya, pada satu sisi ada pujian, penghargaan, dan cinta kepada guru oleh masyarakat di negeri ini, tetapi pada sisi lainnya ada kecaman, ejekan, penghinaan, pelecehan, dan pemasungan hak para guru. Bagi Penulis, penerapan pembelajaran ketatanegaraan Indonesia yang tidak disertai dengan memperhatikan kesejahteraan para guru sama artinya dengan siap jatuh pada kesalahan yang sama sebagaimana terjadi selama ini.
Ketiga, selain dua alasan di atas, yang juga sering keliru adalah adanya anggapan bahwa rendahnya mutu pendidikan di negeri ini sebagai akibat dari kurikulumnya yang tidak marketable sehingga harus dibenahi pada setiap pergantian Menteri Pendidikan. “Tambal sulam” kurikulum pendidikan selama ini dipandang hanya untuk memenuhi “hasrat” pemegang kebijakan bidang pendidikan semata. Dengan kata lain, guru dan siswa di negeri ini hanyalah “lahan eksperimen” para pemegang kebijakan bidang pendidikan semata, yang tidak menunjukkan perubahan dari waktu ke waktu. Sebenarnya, kurikulum, buku pelajaran, sarana, dan prasarana pendidikan lainnya hanyalah “aset mati” yang diciptakan manusia untuk memperlancar dan mengarahkan jalannya proses pendidikan semata. Cara guru dalam membangun pola interaksi dengan anak didiknya merupakan “aset hidup” yang harus diperhatikan karena sangat erat kaitannya dengan bermutu atau tidaknya proses pendidikan pada suatu peradaban.
Jika kurikulum pendidikan sangat bagus, tetapi gurunya tidak punya kompetensi atau tidak mau menunjukkan kompetensinya, maka jangan harap mutu pendidikan akan berubah pada setiap periodenya. Jika buku pelajarannya bermutu tinggi, tetapi guru yang mengajarnya tidak dibekali dan diberdayakan untuk memiliki keterampilan mengajar yang baik, maka pendidikan itu hanya sandiwara antara guru dan siswa semata. Jika sarana dan prasarana pendidikan sangat lengkap, tetapi gurunya tidak mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan semua sarana yang ada, lantaran “gagap” teknologi karena tak



berdaya oleh keadaannya sekaligus tidak diberdayakan, maka mutu pendidikan yang diharapkan hanya pembicaraan “liar” dari waktu ke waktu yang tidak akan berujung pada perbaikan mutu. Selanjutnya, apa jadinya proses pendidikan jika guru yang mengajar selalu “dihantui” dan “dililit” problem ekonomis, sosial, dan psikologis?
             Selain di sekolah, permasalahan mengenai ketatanegaraan Indonesia, juga dapat ditemukan di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Permasalahan itu muncul akibat masih banyaknya para pejabat pemerintahan, anggota DPR dan DPRD, serta para penegak hukum yang kurang memperhatikan tugas masing-masing dengan sebenarnya. Sebenarnya, tugas-tugas mereka telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih banyak oknum pejabat tersebut yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan. Masih banyak pejabat pemerintahan yang menyelewengkan kekuasaannya, masih banyak pejabat pemerintahan anggota DPR dan DPRD, serta penegak hukum yang korupsi.
Ditambah lagi dengan ulah para oknum anggota DPR dan DPRD yang hanya mementingkan diri sendiri dan golongannya. Dalam praktiknya, mereka hanya mementingkan kendaraan politiknya saja. Mereka bekerja bukan demi rakyat yang diwakilinnya. Bukan amanat rakyat yang mereka suarakan, dalam sidang-sidang yang diikutinya. Mereka bersidang menentukan besarnya dana anggaran untuk dirinya sendiri, bukan untuk kepentingan rakyat. Akibatnya, rakyat tidak percaya terhadap tugas-tugas yang diemban oleh lembaga-lembaga negara yang telah disebutkan di atas.












KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara


















DAFTAR PUSTAKA

Alrasid, Harun. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah Oleh MPR. Revisi Cetakan Pertama. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2003

Faqih Samlawi dan Bunyamin M. (2001). Konsep Dasar IPS. Bandung :CV. Maulana.

Jimly Asshiddiqie. (2003). Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945. Den Pasar.