KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas
kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul
“Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah
ini membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga
negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD
1945.Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah
ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri
dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah
adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang
konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan
makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………..……………………………………i
Daftar Isi…………………………………………………………………………..ii
Bab I :
A)
Pendahuluan…………………………………………………………… … … 1
Bab II : Pembahasan
A) Pengertian Hak, Kewajiban dan
Warga Negara…..…………….......................2
1) Pengertian Hak
…………..…………...…………………...……… … … … ...3
2) Pengertian Kewajiban …………..…....…………………...…………………...4
3) Pengertian Warga
Negara..…………...…………………...…………………...5
B) Asas
Kewarganegaraan………………………..……………………………....6
C) Hak dan Kewajiban WNRI
berdasarkan UUD 1945...………………………...7
Bab III : Penutup
A)
Kesimpulan………………………………………………………….............8
B) Saran…………………………………………………………………………9
Referensi………………………………………………………………………10
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak
tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya
dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya
yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan
mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak
mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan
hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang
harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain
mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga
orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat,
akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh
negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia
dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri
hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh
masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi
karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga
negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu
Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di
dalam jiwanya.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEBAGAI
ANGGOTA MASYARAKAT
A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
1)
Pengertian Hak
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
2)
Pengertian Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
3)
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas
ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
-
Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel
aktif);
-
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel
pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di
indonesia,
siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu:
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga
Negara Republik Indonesia
adalah:
a.
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sudah warga negara Republik Indonesia.
b.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan
karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini
diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di
bawah umur 18 tahun.
c.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah
itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu
itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua
orang tuanya.
h.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI diperoleh:
a)
Karena kelahiran;
b)
Karena pengangkatan;
c)
Karena dikabulkan permohonan;
d)
Karena pewarganegaraan;
e)
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f)
Karena turut ayah/ibunya;
g)
Karena pernyataan.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, e.
Sudah
selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan
di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila
tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya,
maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum
kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak
baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan
ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa
kewarganegaraan.
C. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN
UUD 1945
•
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk
adalah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
•
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara
sesuai dengan visa
•
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala
hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti :
1)
Yuridis dan Sosiologis, dan
2)
Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak
kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan
kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi
kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2,
yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak
kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam
Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di
samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di
Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita
warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal
27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B. SARAN
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami
tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara
telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai
warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan,
kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.
H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua
Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof.
DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan
Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta
2007.
http://www.infid.org/newinfid/files/penggusurandki.pdfhttp://netsains.com/2009/07/mengembalikan-hak-hak-warga-negara/
,
http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/
http://one.indoskripsi.com/node/3291